Masihkan wanita berani menegakkan keadilan untuk dirinya ?
( MANUSIA DAN KEADILAN )
Beberapa
minggu yang lalu saya menonton film yang menceritakan tentang wanita yang
mengalami kekerasan dalam hubungannya. Di film tersebut hanya menceritakan dari
sudut pandang wanitanya. Jujur saat menonton saya berpikir jika saya ada di
posisi wanita tersebut beranikah saya untuk melapor atau saya tetap diam takut
akan ancaman yang lebih buruk.
Masalahnya
adalah seringkali wanita beranggapan “ dia akan berubah “, tidak dia tidak akan
pernah berubah walaupun dia langsung menyesal dan meminta maaf dia akan melakukannya
lagi, lalu kita akan mulai mempertanyakan pemikiran kita sendiri “ apakah ia
akan berubah ?”. Begitulah seterusnya, mau sampai kapan wanita diperlakukan
begini?
Kekerasan
dalam hubungan – pacaran ataupun dalam berumah tangga- sudah terjadi sejak
zaman dulu. Namun saat itu belum ada hukum yang mengatur tentang masalah
tersebut. Permasalahan lain yakni pandangan masyarakat yang mengungkapkan bahwa
hal yang terjadi dalam rumah tangga adalah suatu hal yang tabu, aib, privat,
yang tidak membutuhkan intervensi dari pihak luar. Termasuk jika masalah rumah tangga tersebut
merupakan bentuk kekerasan. Hal ini sangat diyakini sebagian besar masyarakat
Indonesia. Hal ini juga memengaruhi cara pandang penegak hukum sehingga besar
pupusnya harapan korban karena menurut penegak hukum masalah kekerasan rumah
tannga adalah masalah internal keluarga bukan masalah publik.
United
State Departement of Justice mendefinisikan kekerasan dalam pacaran sebagai,
ancaman atau tindak kekerasan yang dilakukan minimal oleh satu anggota dari
pasangan yang belum menikah terhadap anggota lainnya dalam konteks pacaran atau
masa penjagaan yang termasuk di dalamnya pacaran antara pasangan sejenis. Banyak
yang beranggapan bahwa dalam berpacaran tidak mungkin terjadi kekerasan, apalagi
anggapan remaja sekarang yang ingin mencoba suatu hal yang baru, kurangnya
informasi akan kekerasan pada hubungan membuat pandangan mereka tentang pacaran
adalah hal yang sangat lumrah karena pada umumnya masa berpacaran adalah masa
yang penuh dengan hal – hal yang indah.
Catatan
Tahunan Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menyebutkan bahwa angka
kekerasan dalam pacaran pada tahun 2015 cukup tinggi yakni 2.734 kasus dari
11.207 kekerasan di ranah personal. Hukuman dalam UU no. 23 tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tidak bisa diterapkan dalam kasus –
kasus Kekerasan Dalam Pacaran (KDP). Ketimpangan gender antara laki – laki dan
perempuan adalah akar permasalahan kekerasan pada perempuan.
Bentuk
kekerasan dalam pacaran :
Kekerasan Fisik
Kekerasan Fisik
Cth : memukul, menendang,
menampar, mencekik, dsb
Kekerasan Seksual
Kekerasan Seksual
Cth : memaksa melakukan hub. Seksual,
rabaan atau sentuhan yang tidak kita hendaki, dsb
Kekerasan Emosional
Kekerasan Emosional
Cth : meremehkan, mengkritik,
merendahkan, dsb
Kekerasan Ekonomi
Kekerasan Ekonomi
Cth : mengontrol pendapatan,
sering meminjam uang tanpa dikembalikan, selalu minta ditraktir, dsb
Kekerasan
dalam pacaran belum ada aturan hukumnya secara khusus di Indonesia sendiri. Akan
tetapi beberapa kasus bisa merujuk pada aturan hukum yang sudah ada secara
umum. Tunjukan bukti luka ataupun lainnya kepada polisi ketika melapor pada
polisi. Untuk penjelasan lebih lanjut klik disini.
Pada
dasarnya manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam berhubungan
manusia harus mematuhi norma – norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia
berbuat amoral lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral hakekatnya
adalah perbutaan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban seseorang.
Oleh karena itu
manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya.
Bagaimana
mempertahankan hak dan kewajiban tersebut ? salah satu hal yang bisa kita lakukan
ialah menegakkan keadilan. Sebagai wanita menegakkan keadilan adalah sebuah
perjuangan. Menurut aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan
manusia.
Menurut pendapat umum keadilan merupakan pengakuan dan pelakuan yang
seimbang antara hak – hak dan kewajiban. Kekerasan dalam pacaran disini termasuk
dalam keadilan komutatif dimana keadilan ini bertujuan untuk memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Garis bawahi kesejahteraan. Wanita
yang dikasari dan disakiti berhak untuk mendapatkan kembali hidup yang lebih
baik terbebas dari ancaman – ancaman dan penderitaan yang mereka dapatkan. Wanita
berhak untuk disayangi dan dicintai.
Setelah
mengetahui konsekuensi pelaku kekerasan dan keadilan bagi kaum wanita, apakah
anda tergerak untuk melapor jika kejadian ini menimpa anda sendiri ?
Daftar
Pustaka :
Komentar
Posting Komentar