Konsep dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan
Konsep Pendidikan Kewarganegaean (Pkn)
dapat dikaji secara etimologs, dan teroritis. Secara etimologis Pkn dibentuk
oleh dua kata “ pendidikan “ dan “kewarganegaraan”. Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,kepribadian, kecerdasan, akhlak
mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan
negara. (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1). Kewarganegaraan adalah hal yang
berhubungan dengan warga negara; keanggotaan sebagai warga negara (KBBI). Istilah
kewarganegaraan tidak bisa dilepaskan dengan istilah warga negara dan berkaitan
dengan istilah pendidikan kewarganegaraan. Hubungan ketiganya menurut John J.
Cogan & Ray Derricott adalah
A
citizen was defined as a ‘constituent member of society’. Citizenship on the
other hand, was said to be a set of characteristics of being a citizen’. And finally,
citizenship education the underlying focal point of a study, was defined as
‘the contribution of education to the development of those charateristics of a
citizen’.
Jadi ketiganya memiliki arti yang berbeda namun
saling berkaitan.
Konsep PKn secara teoritis menurut para
ahli salah satu contoh yaitu definisi PKn menurut M. Nu’man Somantri (2001)
sebagai berikut:
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik
yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh
positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, yang kesemuanya itu
diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan
bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
Dalam pandangan Demokratis, pendidikan kewarganegaraan
adalah suatu pendidikan yang bertujuan untuk memdidik para generasi muda dan
mahasiswa agar mampu menjadi warga negara yang demokratis dan partisipatif
dalam pembelaan negara. Dalam hal ini pendidikan kewarganegaraan merupakan
suatu alat pasif untuk membangun dan memajukan sistem demokrasi suatu bangsa.
Pendidikan kewarganegaraan merupakan
sebuah pelajaran dasar untuk penyatuan antara warga masyarakat dan pemerintah. Sebagaimana
kita warga negara indonesia, kita harus memiliki sikap nasionalis untuk menjadi
warga negara yang baik, jujur yang harus diteladani oleh teman-teman,
masyarakat bahkan anak cucu kita nanti. Jika pendidikan kewarganegaraan kita
sudah benar dan baik maka penyatuan dan kesatuan warga republik Indonesia
dengan pemerintah akan menjadi harmonis dan saling bergantungan. Layaknya
simbiosis mutualisme, semua sisi mendapatkan keuntungan. Tidak ada yang
dirugikan satu sama lainnya.
Dapat
dicermati Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 37 Ayat
(1) huruf b yang menyatakan bahwa kurikulum 8 pendidikan dasar dan menengah
wajib memuat pendidikan kewarganegaraan. Demikian pula pada ayat (2) huruf b
dinyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan
kewarganegaraan. Bahkan dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
lebih eksplisit dan tegas dengan menyatakan nama mata kuliah kewarganegaraan
sebagai mata kuliah wajib. Dikatakan bahwa mata kuliah kewarganegaraan adalah
pendidikan yang mencakup Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal
Ika untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa
kebangsaan dan cinta tanah air.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik
kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam
perikehidupan bangsa. Pendidikan kewarganegaraan sangat penting. Dalam konteks
Indonesia, pendidikan kewarganegaraan itu berisi antara lain mengenai
pruralisme yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan
kreatifitas. Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam
kerangka identitas nasional.
HAL-HAL PENTING DALAM PKN
- Pendidikan kewarganegaraan mengajarkan siswa untuk mampu memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara sopan santun, jujur, dan demokratis serta ihklas sebagai warga negara terdidik dalam kehidupannya selaku warganegara Republik Indonesia yang bertanggung jawab bersama. Ini merupakan hal yang mendasar dalam pelajaran pendidikan kewarganegaraan. Tanggung jawab sangat penting dalam proses ini.
- Dalam pembelajaran ini dibahas lagi tentang bagaimana kita warga negara untuk ikut dalam berpolitik. Karena akan kepedulian terhadap politik kita bangsa Indonesia. Tanpa kekacauan merupakan hal terpenting dalam menjaring hubungan yang baik antara warga dan pemerintah.
- Memberikan pengajaran kepada siswa untuk saling memahami sesama warga negara. Saling tenggang rasa, toleransi dan saling menghormati satu sama lainnya.
- Memberikan pengetahuan kepada para siswa dan pelajar mengenai sistem pemerintahan dan tentang peraturan negara yang berlaku baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Juga untuk membuka kesadaran kita akan pentingnya bela dan cinta tanah air. Karena kita hidup disini dan secara bersama.
Sumber :
https://www.kompasiana.com/kastirah/pentingnya-pendidikan-kewarganegaraan_555476efb67e616114ba55c7
Komentar
Posting Komentar