Konsep dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan

Konsep Pendidikan Kewarganegaean (Pkn) dapat dikaji secara etimologs, dan teroritis. Secara etimologis Pkn dibentuk oleh dua kata “ pendidikan “ dan “kewarganegaraan”. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1). Kewarganegaraan adalah hal yang berhubungan dengan warga negara; keanggotaan sebagai warga negara (KBBI). Istilah kewarganegaraan tidak bisa dilepaskan dengan istilah warga negara dan berkaitan dengan istilah pendidikan kewarganegaraan. Hubungan ketiganya menurut John J. Cogan & Ray Derricott adalah

A citizen was defined as a ‘constituent member of society’. Citizenship on the other hand, was said to be a set of characteristics of being a citizen’. And finally, citizenship education the underlying focal point of a study, was defined as ‘the contribution of education to the development of those charateristics of a citizen’.

           Jadi ketiganya memiliki arti yang berbeda namun saling berkaitan.

Konsep PKn secara teoritis menurut para ahli salah satu contoh yaitu definisi PKn menurut M. Nu’man Somantri (2001) sebagai berikut:

Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, yang kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam pandangan Demokratis, pendidikan kewarganegaraan adalah suatu pendidikan yang bertujuan untuk memdidik para generasi muda dan mahasiswa agar mampu menjadi warga negara yang demokratis dan partisipatif dalam pembelaan negara. Dalam hal ini pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu alat pasif untuk membangun dan memajukan sistem demokrasi suatu bangsa.

Pendidikan kewarganegaraan merupakan sebuah pelajaran dasar untuk penyatuan antara warga masyarakat dan pemerintah. Sebagaimana kita warga negara indonesia, kita harus memiliki sikap nasionalis untuk menjadi warga negara yang baik, jujur yang harus diteladani oleh teman-teman, masyarakat bahkan anak cucu kita nanti. Jika pendidikan kewarganegaraan kita sudah benar dan baik maka penyatuan dan kesatuan warga republik Indonesia dengan pemerintah akan menjadi harmonis dan saling bergantungan. Layaknya simbiosis mutualisme, semua sisi mendapatkan keuntungan. Tidak ada yang dirugikan satu sama lainnya.

Dapat dicermati Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 37 Ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa kurikulum 8 pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan kewarganegaraan. Demikian pula pada ayat (2) huruf b dinyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan kewarganegaraan. Bahkan dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi lebih eksplisit dan tegas dengan menyatakan nama mata kuliah kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib. Dikatakan bahwa mata kuliah kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa. Pendidikan kewarganegaraan sangat penting. Dalam konteks Indonesia, pendidikan kewarganegaraan itu berisi antara lain mengenai pruralisme yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional.

HAL-HAL PENTING DALAM PKN

  1. Pendidikan kewarganegaraan mengajarkan siswa untuk mampu memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara sopan santun, jujur, dan demokratis serta ihklas sebagai warga negara terdidik dalam kehidupannya selaku warganegara Republik Indonesia yang bertanggung jawab bersama. Ini merupakan hal yang mendasar dalam pelajaran pendidikan kewarganegaraan. Tanggung jawab sangat penting dalam proses ini.
  2. Dalam pembelajaran ini dibahas lagi tentang bagaimana kita warga negara untuk ikut dalam berpolitik. Karena akan kepedulian terhadap politik kita bangsa Indonesia. Tanpa kekacauan merupakan hal terpenting dalam menjaring hubungan yang baik antara warga dan pemerintah.
  3. Memberikan pengajaran kepada siswa untuk saling memahami sesama warga negara. Saling tenggang rasa, toleransi dan saling menghormati satu sama lainnya.
  4. Memberikan pengetahuan kepada para siswa dan pelajar mengenai sistem pemerintahan dan tentang peraturan negara yang berlaku baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Juga untuk membuka kesadaran kita akan pentingnya bela dan cinta tanah air. Karena kita hidup disini dan secara bersama.


  
Sumber :
https://www.kompasiana.com/kastirah/pentingnya-pendidikan-kewarganegaraan_555476efb67e616114ba55c7

Komentar

Postingan Populer